Foto : Fajrin Dwi Kesumah |
(Repost)
Meningkatnya kesadaran masyarakat Indonesia akan literasi keuangan yang berbasis syariah telah membawa angin segar bagi perekonomian syariah Indonesia yang ditandai dengan tidak hanya berkembangnya perbankan syariah, namun juga lembaga keuangan lainnya seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, dan pasar modal syariah. Lembaga pendidikan pun ikut serta mendukung pertumbuhan traksaksi berbasis syariah ini dengan menyediakan program-program studi ekonomi dan keuangan syariah. Sementara itu, Aceh sebagai provinsi yang memiliki keistimewaan dalam penerapan hukum syariat Islam bagi masyarakatnya, sejak 2016 telah memiliki lembaga perbankan daerah yang secara penuh menerapkan prinsip syariah.
Konversi
Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah pada tahun 2016 tersebut menandai
keseriusan pemerintah Aceh dalam menjalankan amanat undang-undang untuk
menerapkan syariat Islam di semua aspek kehidupan masyarakat Aceh termasuk di
bidang ekonomi. Bukti kontribusi Bank Aceh Syariah terhadap perbankan syariah
nasional ini dengan telah meningkatnya market share lebih dari 5% yang selama
ini mentok di bawah 5% (Laporan Keuangan Bank Syariah Aceh, 2017).
Lebih
lanjut, di akhir 2018 lalu pemerintah Aceh telah mengesahkan qanun (peraturan
daerah) tentang lembaga keuangan syariah (LKS), dimana semua lembaga keuangan
yang beroperasi di Aceh mendatang dalam kurun waktu tertentu harus melaksanakan
operasionalnya berdasarkan prinsip syariah. Untuk itu, tantangan Aceh kedepan
akan semakin besar dalam pengimplemetasian prinsip syariah di bidang ekonomi
guna menjadi ujung tombak perekonomian syariah nasional untuk memenangkan
Indonesia.
Penyesuain penerapan undang-undang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh ini tentu akan memiliki tantangan tersendiri bagi lembaga keuangan di Aceh yang selama ini berbasis konvensional dalam operasinya. Dalam qanun LKS tersebut, lembaga keuangan konvensional diberikan waktu selama kurang lebih 3 tahun untuk secara menyeluruh bermigrasi ke prinsip syariah. Menurut Ketua Umum Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Zulkifli Zaini, dalam sambutan di buku Memahami Bisnis Bank Syariah (2014), tantangan perbankan dalam jangka pendek ialah permodalan, perluasan jaringan kantor, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, serta inovasi produk yang mampu berkompetisi dan diterima oleh pasar. Yang menarik disini adalah kualitas SDM yang dimiliki Aceh di industri perbankan syariah apakah sudah memadai untuk menunjang penerapan qanun LKS tersebut.
Lembaga
keuangan konvensional di Aceh tentunya memiliki SDM yang mampu menangani sistem
keuangan konvensional, sehingga jika mereka tidak dibekali secara komprehensif
tentang prinsip-prinsip keuangan syariah maka akan menjadi senjata makan tuan
bagi lembaga tersebut. Dan kecil kemungkinan pula jika mereka akan merombak
secara total kompesisi pegawai dengan yang mereka yang telah memiliki ilmu di
bidang perbankan syariah. Oleh karena itu, perlahan penyesuaian wajib dilakukan
oleh lembaga keuangan konvensional dengan cara mempersiapkan segala atribut
yang dibutuhkan untuk mampu bersaing, terutama hal yang paling krusial¸ yaitu
kualitas SDM -nya. Sehingga, pada akhirnya semua elemen yang ada di lembaga
tersebut mampu memahami prinsip-prinsip syariah agar dapat menjaga eksistensi
lembaga tersebut di Aceh. Oleh karena itu, jika pelaku perbankan syariah telah
memahami prinsip syariah, maka tujuan dari qanun LKS dibuat akan terwujud,
yaitu mewujudkan kemaslahtabn masyarakat Aceh yang berdasarkan prinsip syariah.
Akan tetapi pemahaman tentang LKS itu sendiri bagi masyarakat Aceh masih jauh dari kata cukup. Yang artinya, masyarakat Aceh masih banyak yang belum terlalu paham terhadap perbedaan antara sistem keuangan konvensional dan syariah. Peranan pemerintah dalam hal ini sangatlah vital. Pemerintah Aceh harus segera berlari untuk mensosialisasikan qanun LKS ini kepada seluruh masyarakat Aceh. Tidak hanya itu, untuk menjaga nasabah sebelumnya, perbankan konvensional yang berkonversi ke syariah harus memiliki strategi agar mereka dapat mengkonversi juga para nasabahnya. Tentunya hal ini terkait dengan kualitas SDM yang dibahas di paragraf sebelumnya untuk mampu mengkomunikasikan dengan baik tentang sistem keuangan syariah. Sosialisasi tersebut salah satunya melalui pendekatan kelembagaan. Pemerintah dapat memberikan himbauan ke masjid-masjid untuk dapat memberikan pemahaman terkait keuangan syariah di khutbah Jumat atau di pengajian-pengajian.
Kedua,
peran lembaga pendidikan tinggi juga harus dimaksimalkan, seperti mengadakan
seminar dan sosialisasi keuangan syariah dengan target masyarakat umum sebagai
pesertanya. Maqashid Syariah (tujuan syariah) dapat terwujud sebagai
salah satu penerapan hukum syariat Islam di Provinsi Aceh demi tercapainya
ekonomi Aceh yang bebas dari unsur haram dan gharar (spekulasi). Untuk itu,
Aceh akan menjadi cerminan bagi provinsi-provinsi lain yang memiliki keinginan
untuk menerapkan prinsip keuangan syariah di daerahnya masing-masing, sehingga
perekonomian yang berbasis syariah mampu terus berkembang di Indonesia. Dari
masyarakat Aceh, Indonesia menang!
Comments
Post a Comment