MENGAWAL IMPLEMENTASI UUD45 PASAL 27 AYAT 2 DAN PASAL 28

RUDY SATRIMANTO GINTING, S.E., M.M.
(Tokoh Muda Penggiat Pendidikan)

Sejak tahun 2004 pemerintah mengganggarkan anggaran pendidikan 20% dari APBN agar tingkat pendidikan di Indonesia menjadi lebih meningkat dan tidak ada lagi orang Indonesia yang putus sekolah. Semua biaya pendidikan sekarang sudah gratis sampai SMA dan itu bisa dikatakan berhasil.

Sekarang bahkan banyak rakyat Indonesia yang lulusan S1 bahkan S2 dan seterusnya. Tapi pemerintah tidak sadar bahwa sekarang ini masalah yang terjadi di Indonesia adalah sulitnya mencari pekerjaan untuk mereka yang sudah lulus SMA, D3, S1, bahkan S2 ditambah lagi dengan diterapkan aturan pegawai outsourcing/ pegawai kontrak. Didalam aturan pegawai outsourcing itu memberatkan pekerja karena perusahaan dapat menghentikan kontrak mereka tanpa ada uang pesangon. Seperti yang kita ketahui menurut pengamatan saya dalam 1 tahun jumlah mahasiswa/i yang wisuda sekitar 100.000 orang bahkan lebih sedangkan lowongan pekerjaan yang tersedia hanya 30-40% saja terus bagaimana nasib 60%-70% para mahasiswa/i yang tidak mendapatkan pekerjaan ?????

Kalau kita hitung saja 1 provinsi itu menampung mahasiswa/i yang dapat bekerja 40% saja dari 100.000 orang maka bias dipastikan 60.000 orang akan menganggur/povinsi seperti yang kita ketahui Negara Indonesia memiliki 34 provinsi jadi 60.000 orang X 34 provinsi = 2.040.000 orang yang menganggur setiap tahunnya. Ditambah lagi pemerintah sudah mengunakan MEA maka semakin bertambah lagi pengangguran di Indonesia karena orang asing dapat bekerja di Indonesia.

Menurut saya pemerintah harus menanggapi hal ini dengan serius karena ini menyangkut kesejahteraan rakyat Indonesia, karena menurut Undang-Undang 1945 Dan Pancasila;

1.   Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI MANUSIA”
2.   PASAL 28 TENTANG HIDUP YANG LAYAK DAN SEJAHTERA.
3.   Pancasila Sila ke 2, 4 dan 5
Jadi dari penjabaran yang saya paparkan diatas adalah pemerintah harus mulai menanggapi tentang sulitnya mencari pekerjaan agar  tinggkat pengangguran di Indonesia dapat berkurang dan rakyat Indonesia dapat hidup yang layak dan sejahtera dengan cara:
1.   Pemerintah biasa menarik insvestor asing agar biasa menanamkan modalnya di Indonesia
2.   Pemerintah membuat anggaran untuk membuat lembaga BUMN yang bias menyerap tenaga kerja yang banyak.
3.   Pemerintah menghapus peraturan tentang pegawai outsourcing/ kontrak
4.   Pemerintah menyalurkaan usaha kridit rakyat yang bunganya kecil tetapi harus tepat sasaran
5.   Membuka lahan pertanian yang baru.

Demikian tulisan ini saya buat semoga tulisan yang saya buat ini dapat bermanfaat buat pembaca dan saya berharap pemerintah bias membaca tulisan saya ini agar segera ditanggapi.

semoga memberikan kebermanfaatan

#bandarlampung #kotabandarlampung #bandarlampungcreativecityforum #creative #pemuda #pendidikan #sosialkemasyarakatan #kepemudaan #inspiratif #kepedulian #lampung #provinsilampung

Comments